x

Angka Kecelakaan Tinggi PT. KAI Daop 7 Madiun Minta Pengguna Jalan Disiplin Patuhi Rambu Lalu Lintas.

Blitar Kota - Sabtu, (10/10/2020), PT. KAI Daop 7 Madiun mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 36 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api wilayah kerja Daop 7 Madiun. Oleh karena itu, PT. KAI Daop 7 Madiun mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang.

Ixfan Hendriwintoko, Humas PT. KAI Daops 7 Madiun, dikonfirmasi via Whatsapp Sabtu 10 Oktober 2020 mengatakan, tingginya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Hingga awal Oktober 2020, sudah tercatat sebanyak 12 orang korban meninggal, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang. Sedangkan di Kota Blitar sendiri, sampai Oktober 2020, kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi sebanyak dua kali, di lokasi yang sama yaitu di Jl. Kolonel Sugiono-Kelurahan Gedog yang memang belum berpalang pintu.

“Kecelakaan di Jl. Kolonel Sugiono ini sudah dua kali, pertama bulan Februari dan terakhir bulan lalu,” kata Ixfan.

Ixfan menegaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalan kereta api saat melintas diperlintas sebidang. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp. 750.000.

“Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian dan lainnya,” jelas Ixfan.

Ixfan menghimbau agar masyarakat disiplin mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada. Mengurangi kecepatan dan tengok kanan kiri saat hendak melintas diperlintasan sebidang. (Kir) 

Share icon