x

KPU Kota Blitar Perpanjang Masa Pendaftaran KPPS

Blitar Kota - Senin, (12/10/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akan memperpanjang pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika kuota kebutuhan belum terpenuhi sampai hari terakhir, Selasa 13 Oktober 2020. Demikian disampaikan Rangga Bisma Aditya,Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Rangga mengatakan, sampai dengan Minggu 10 Oktober 2020 data pendaftar KPPS mencapai 993 orang, atau 55% dari kebutuhan 1.813 orang. Artinya kuota KPPS masih kosong sekitar 820 orang. Data ini masih terus berkembang, karena masih ada tiga kelurahan yang belum input data pendaftar yaitu Kelurahan Plosokerep, Sentul dan Ngadirejo. Rangga mengatakan penjaringan KPPS akan dioptimalkan sampai hari terakhir pengumpulan berkas pendaftaran petugas. Jika nanti sampai hari terakhir tidak terpenuhi, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama 5 hari.

Rangga menyebut, ketatnya syarat bagi petugas KPPS, membuat beberapa calon pendaftaran mundur. Misalnya kewajiban rapid test, tidak memiliki penyakit penyerta, usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, dan harus netral. Masyarakat yang memberikan dukungan calon perseorangan pada verifikasi faktual dan dinyatakan sah, tidak bisa mendaftarkan diri menjadi KPPS.

“Masyarakat banyak yang belum tau tentang itu. Mereka tidak bisa ikut serta menjadi bagian KPPS karena sama dengan anggota politik yang mendukung paslon,” kata Rangga.

Sementara itu Sobat, pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS di masing-masing kelurahan. Penerimaan berkas pendaftaran dibuka mulai tanggal 07-13 Oktober 2020. (Kir)

Share icon