Blitar Kota - Senin, (12/10/2020), lurah sentul berupaya untuk mengajak masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum masa jatuh tempo yaitu pada akhir bulan Oktober 2020.
Didik Styawan, lurah sentul mengatakan meskipun Covid-19 berdampak pada perekonomian masyarakat sentul yang sebagian besar masyarakat mendapatkan penghasilan sebagai pelaku usaha, namun pihaknya terus berupaya mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajiban membayar PBB sebagai bentuk kepatuhan dan peran serta masyarakat dalam membangun Kota Blitar.